Gugatan Cerai di Jepara Meningkat, 2.015 Kasus Terdaftar

January 18, 2025

Ribuan istri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengajukan gugatan cerai sepanjang tahun 2024. Berdasarkan laporan yang diterima Pengadilan Agama (PA) Jepara, ada 2.015 kasus cerai yang didaftarkan.

Ketua PA Jepara, Abdul Halim Zailani, menyampaikan bahwa kasus cerai ini terdiri dari dua jenis, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Dari jumlah tersebut, 422 kasus adalah cerai talak yang diajukan oleh suami kepada istri, sedangkan 1.593 kasus cerai gugat diajukan oleh istri kepada suami.

Abdul Halim menyebutkan bahwa perselisihan yang terus-menerus, masalah ekonomi, hingga masalah judi menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di Jepara. “Masalahnya juga sering kali terkait dengan ketidakcocokan pasangan, khususnya yang melibatkan pekerjaan dan pengelolaan keuangan,” ungkapnya, Sabtu (4/1/2025).

Meskipun jumlah perceraian masih tinggi, angka ini sedikit menurun dibandingkan dengan tahun 2023, yang tercatat mencapai 2.149 kasus (451 cerai talak dan 1.698 cerai gugat).

Halim juga menjelaskan bahwa banyak buruh pabrik yang mengajukan gugatan cerai karena ketidakcocokan terkait pembagian peran dalam rumah tangga. “Banyak perempuan yang bekerja, sementara suaminya di rumah malah menghabiskan uang tanpa bekerja,” katanya.

Selain perkara perceraian, PA Jepara juga menangani berbagai kasus lainnya, seperti izin poligami (5 kasus), pembatalan pernikahan (2 kasus), masalah harta bersama (4 kasus), penguasaan anak (4 kasus), perwalian (5 kasus), asal-usul anak (30 kasus), dan isbath nikah (15 kasus).

Tak hanya itu, jumlah pengajuan dispensasi nikah juga cukup tinggi, dengan 497 kasus yang diterima PA Jepara. Namun, tidak semua pengajuan tersebut dikabulkan.

TAGS
Portal berita dan hiburan lokal yang menyajikan informasi terbaru dan terpercaya seputar Jepara, mulai dari berita harian, budaya, hingga pariwisata

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Media Orang Jepara
Copyright © 2024 Media Orang Jepara | Powered by Mae Official.